JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau.
Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid.
BACA JUGA:Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Rajut Kerukunan, Kemenag Helat 'The Wonder of Harmony', Berikut Beragam Acaranya!
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan kasus ini merupakan dugaan pemerasan/permintaan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2025.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
BACA JUGA:Publik Apresiasi Job Fair Disabilitas 2025, Peserta Antusias
BACA JUGA:Samsat Cikokol Catat Realisasi Pajak Rp400 Miliar, Apresiasi Warga yang Manfaatkan Program Pemutihan
Selanjutnya, kata Tanak, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," jelas Tanak
Ia menjelaskan bahwa terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan, terhadap Sdr. FRY dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025. KPK mengamankan M. Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.
Serta lima orang Unit Kepala Teknis (UPT yakni Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar; Ardi Irfandi Kepala UPT Wilayah III, Ardi Irfandi; Kepala UPT Wilayah IV, Ludfi Hardi; Kepala UPT Wilayah V, Basharuddin; dan Kepala UPT Wilayah VI, Rio Afriandi.
Saat OTT itu, Ia menjelaskan bahwa Komisi Antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta.