Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi.
BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ustaz Abdul Somad Doakan Abdul Wahid Sambil Kutip Sebuah Hadits
Lalu, kata Tanak, Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau.
"Tim KPK juga mengamankan TM (Tata Maulana) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," tutut Tanak.
Sesaat setelah mengamankan keduanya, Tim KPK melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," ungkap Tanak.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.