JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan kode etik yang digelar hari ini, Rabu 5 November 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Uya Kuya menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan MKD yang dianggap profesional dan objektif.
BACA JUGA:Natalius Pigai Tegas Tanggapi Isu Pelemahan Peran Komnas HAM: Kita Tambah Pasal Penguatan
BACA JUGA:Seorang Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah Internasional
"Ya, kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat," ujar Uya Kuya kepada wartawan usai sidang.
Uya Kuya enggan membandingkan putusan MKD yang diterimanya dengan rekan sesama anggota DPR dan juga kader PAN, Eko Hendro Purnomo, yang sebelumnya juga dinonaktifkan.
"Aku nggak bisa komentarin yang lain, cuman ibaratnya kan kita menghargai dan MKD tentunya sangat profesional sekali. Sangat objektif dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Uya Kuya menyebut bahwa keputusan MKD menjadi pelajaran penting bagi dirinya ke depan.
BACA JUGA:Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Ditahan 20 Hari
BACA JUGA:Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan
"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujarnya singkat.
Usai keputusan MKD, Uya Kuya mengaku bahwa proses kini diserahkan kepada Mahkamah Partai, terkait statusnya sebagai kader.
"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu aja, saya nggak bisa ngomong banyak," ujarnya.
Uya Kuya mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.