Kejagung Masih Tunggu Red Notice Riza Chalid Terbit, Ogah Gegabah Sidang In Absentia

Rabu 05-11-2025,20:36 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Anang.

Anang mengemukakan, terhadap masing-masing tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 5 November sampai dengan 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Kategori :