Kemudian, terhadap Abdul ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Dani dan M. Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Guru dan Penjaga Sekolah Internasional Diperiksa Usai Insiden Siswa Tewas Jatuh dari Lantai 8
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.