- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan.
"Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)," pungkas Ratu.