Pedagang Eks Pasar Barito Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ini Syarat dan Link Daftar Ulang Kios

Kamis 06-11-2025,11:22 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).

- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).

- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan.

"Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)," pungkas Ratu.

 

Kategori :