JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kasus penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat akibat temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) bersifat terlokalisasi dan tidak berdampak pada rantai pasok nasional.
Kontaminasi dipastikan hanya terjadi di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten, hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh KKP, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kalau bisa kami simpulkan bahwa sebenarnya kasus kontaminasi Cesium-137 ini sangat asistif dan hanya berasal dari Cikande,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA:Rosan Roeslani Buka Peluang Subsidi Whoosh: Pemerintah Siap Tanggung PSO Rp1,2 Triliun per Tahun
Meski bersifat lokal, KKP tetap memperkuat sistem pengawasan mutu dan keamanan pangan ekspor, terutama untuk wilayah Jawa dan Lampung, dua sentra utama budidaya udang Indonesia.
“Kalau memang kita sudah mengikuti aturan dari US FDA, seluruh Jawa dan Lampung akan kita perketat. Jika sistem kita sudah kuat, FDA akan datang melakukan inspeksi dan Yellow List itu bisa diusulkan untuk dicabut,” jelas Ishartini.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kepercayaan pasar global, agar produk udang Indonesia tetap diterima di Amerika Serikat dan negara tujuan ekspor lainnya.
Untuk memastikan keamanan rantai pasok dan mempertahankan reputasi ekspor, pemerintah mengambil beberapa langkah cepat:
- Sertifikasi Wajib
Seluruh produk udang ekspor dari Jawa dan Lampung kini wajib memiliki Sertifikat Bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP. - Kerja Sama dengan BAPETEN
KKP menggandeng BAPETEN untuk pengujian radiasi di titik-titik kritis rantai pasok agar tidak ada potensi kontaminasi ulang. - Ekspor Tetap Berlanjut
Pemerintah memastikan ekspor udang ke AS tetap berjalan. Beberapa pengiriman terbaru bahkan sudah disertai sertifikat bebas Cs-137 sebagai bukti komitmen Indonesia menjaga standar keamanan pangan.
BACA JUGA:Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Tanda Keberlanjutan Program Era Jokowi
BACA JUGA:Kala Transjakarta Ingin Naik Tarif: Antara Subsidi, Pelayanan, dan Pukulan DBH
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan mutu nasional yang solid. Pemerintah menargetkan status Yellow List dari FDA bisa dicabut dalam waktu dekat, setelah sistem pengujian dan sertifikasi diperkuat.
KKP juga menegaskan, insiden Cs-137 di Cikande tidak mempengaruhi sentra budidaya utama seperti Lampung, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor perikanan Indonesia.
“Program sertifikasi dan pengujian ini memastikan udang Indonesia tetap aman, sehat, dan kompetitif di pasar global,” pungkas Ishartini.