Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Dianggap Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding!

Kamis 06-11-2025,16:57 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, sekaligus dokter Reza Gladys.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam. Sebab, putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menunut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama Korea The Manipulated Full Episode, Kisah Balas Dendam Ji Chang Wook!

BACA JUGA:Putusan Cerai akan Dibacakan, Tasya Farasya Bakal Sandang Status Janda 12 November 2025

"JPU (ajukan) banding. Kan turunnya di bawah tuntutan jaksa, otomatis," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 6 November 2025.

Anang menyampaikan bahwa pada Senin, 3 November lalu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah mengajukan banding.

"Sudah mengajukan banding hari Senin kemarin, kalau enggak salah," imbuhnya.

Meski begitu, Anang belum mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding atas vonis terhadap Nikita. Apakah hukumannya terlalu ringan atau bagaimana.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Hingga 13 November 2025

BACA JUGA:Pabrik Petrokimia di Cilegon Bakal Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara, Ini Pemiliknya

"Kita menghormati (vonis). Tapi salah satu (alasannya)," tegasnya.

Walaupun tak menjabarkan secara rinci alasan lain mengajukan banding, Anang mengungkapkan, tim jaksa telah menyiapkan strategi untuk memperkuat posisi hukum.

"Ya itu nanti dituangkan dalam memori banding. Yang penting menyatakan dulu, menyatakan banding," tukasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys.

BACA JUGA:Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025 Lengkap Link Download Panduan dan Jadwal Pelaksanaan

Kategori :