BACA JUGA:Prabowo: Jangan Wariskan Budaya Hujat, Mari Bangun Sikap Saling Menghormati
Vonis itu mengakhiri rangkaian persidangan yang telah dimulai Juni 2025 atas gaduh soal skincare overclaim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
Hakim menyebut apabila Nikita tak bisa membayar denda makan akan dikenakan subsider 3 bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.
BACA JUGA:15 Teks Puisi Hari Pahlawan 2025 yang Singkat dan Penuh Motivasi, Bisa Jadi Bahan Inspirasi!
BACA JUGA:Link Live Streaming PSBS Biak vs Persita di Liga 1 2025/26, KickOFF: 15.30 WIB
Dalam amar putusan, Nikita Mirzani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Vonis JPU 11 Tahun Penjara
Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam keyakinannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan serta kekeuh tak melakukan pemerasan.
BACA JUGA:Kronologi Temuan Udang Terpapar Cesium-137, KKP Ungkap US FDA Sempat Keluarkan 'Import Alert' 2 Kali
Sebelumnya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar diputus secara adil dalam sidang duplik. Dalam dupliknya, Nikita menyampaikan agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Nikita yakin bahwa kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.