Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri, Ini Penjelasannya

Kamis 06-11-2025,17:19 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga, terutama saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan.

Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bertanya-tanya, bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri?

Untuk mengetahui jawabannya serta bagaimana hukum Islam mengatur hal ini, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai konsep zakat dan penerimaannya.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Resmi Gandeng Sultan Deli XIV Jadi Duta Zakat dan Wakaf

Pengertian Zakat 

Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat zakat adalah beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul.

Zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta.

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul dikutip dari Dompet Dhuafa. 

BACA JUGA:'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim, termasuk yang masih anak-anak ditanggung oleh orangtuanya.

Dalam zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan bayar zakat keluarga.

Maksudnya adalah membayarkan zakat untuk orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak.

Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry

Bisakah Kita Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga?

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat?

Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran surah At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Kategori :