JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan menggunakan sistem baru bernama Coretax mulai Tahun Pajak 2025.
Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui platform ini, wajib memiliki akun Coretax dan kode otorisasi/sertifikat elektronik terlebih dahulu.
Berikut panduan lengkap melakukan wajib pajak pribadi dengan menggunakan Coretax
BACA JUGA:Link dan Cara Download SPTJM SPMB Jabar 2025 Lengkap Jadwalnya, Jangan sampai Salah!
CARA WAJIB PAJAK PRIBADI LEWAT CORETAX
1. Cara Membuat Akun di Coretax
Langkah pertama adalah mendaftar atau mengaktifkan akun Coretax melalui situs resmi:
- Kunjungi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Tentukan metode konfirmasi, bisa melalui email atau nomor ponsel.
- Sistem akan menampilkan sebagian alamat email/nomor ponsel yang disensor dengan tanda bintang (*).
- Masukkan ulang email atau nomor ponsel sesuai data Anda, isi captcha, centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
- Buka email dan klik tautan ubah password yang dikirim oleh sistem.
- Buat password baru, lalu login ke Coretax menggunakan NIK dan password tersebut.
BACA JUGA:Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
2. Membuat Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil masuk ke akun Coretax: