- Buka menu “Portal Saya” → submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Sebagian besar data akan terisi otomatis.
- Pada kolom Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase (kata sandi khusus untuk tanda tangan digital).
- Centang kolom “Pernyataan”, kemudian klik “Simpan”.
BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
3. Cara Melaporkan SPT Tahunan di Coretax
Setelah memiliki akun dan kode otorisasi, Anda dapat mulai melaporkan SPT Tahunan.
Langkah-langkah Pelaporan:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” → submenu “SPT”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
- Pada kolom Jenis Periode SPT, pilih “SPT Tahunan”.
- Isi Periode Pajak Januari–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
- Pada kolom Model SPT, pilih “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
BACA JUGA:Pengisian SPT Tahunan Mulai Bergulir, Direktoral Jenderal Pajak: Waspada Penipuan!
4. Panduan Mengisi Formulir SPT di Coretax
Proses pengisian di Coretax sedikit berbeda dibandingkan DJP Online. Sistem akan menampilkan serangkaian pertanyaan di Formulir Induk SPT, dan jawaban Anda akan menentukan lampiran yang perlu diisi.