Isi Lampiran 1 Bagian E dengan data bukti potong (biasanya sudah otomatis terisi).
Jika belum muncul, klik “Tambah” dan isi:
NPWP Pemotong
Nomor dan Tanggal Bukti Potong
Jenis Pajak: PPh Pasal 21
Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Dipotong
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Prediksi Rasio Pajak Akan Naik, Ekonom Ungkapkan Keraguannya
5. Bagian Akhir dan Pelaporan SPT
Jika data sesuai, maka hasil perhitungan menunjukkan status Nihil (tidak kurang dan tidak lebih bayar).
Bagian F dan G tidak perlu diisi untuk SPT Normal.
Pada bagian I, isi daftar harta di Lampiran 1 Bagian A.
Jika memiliki utang, jawab “Ya” di 14b dan isi Lampiran 1 Bagian B.
Setelah semua bagian terisi, beri tanda centang pada Pernyataan, lalu pilih “Wajib Pajak” sebagai penandatangan.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Menkeu Purbaya Beberkan Dosa-Dosa 26 Pegawai Pajak yang Dipecat
6. Cara Mengirim dan Melihat Bukti Lapor SPT
Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
Pada kolom penyedia tanda tangan, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
Masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.