Beberapa bagian penting yang harus diperhatikan:
A. Identitas Wajib Pajak
Data sudah terisi otomatis oleh sistem (prepopulated).
Pastikan semua informasi sesuai.
B. Ikhtisar Penghasilan Neto
Untuk pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, pilih “Ya”.
Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D, isi data berikut:
Nomor Identitas Pemberi Kerja: masukkan NPWP perusahaan.
Penghasilan Bruto: ambil dari formulir BPA1 nomor 8.
Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya: isi dari BPA1 nomor 12.
Klik “Simpan” dan kembali ke Induk SPT.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Hotel Bebas Pajak hingga Rp600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Purbaya
C. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pilih status sesuai kondisi keluarga, misalnya K/0 (menikah tanpa tanggungan).
D. Pajak yang Dipotong oleh Pihak Lain
Jika ada potongan pajak, pilih “Ya” pada pertanyaan nomor 10a.