Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi

Jumat 07-11-2025,07:15 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Beberapa bagian penting yang harus diperhatikan:

A. Identitas Wajib Pajak

Data sudah terisi otomatis oleh sistem (prepopulated).

Pastikan semua informasi sesuai.

B. Ikhtisar Penghasilan Neto

Untuk pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, pilih “Ya”.

Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D, isi data berikut:

Nomor Identitas Pemberi Kerja: masukkan NPWP perusahaan.

Penghasilan Bruto: ambil dari formulir BPA1 nomor 8.

Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya: isi dari BPA1 nomor 12.

Klik “Simpan” dan kembali ke Induk SPT.

BACA JUGA:Gaji Karyawan Hotel Bebas Pajak hingga Rp600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Purbaya

C. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pilih status sesuai kondisi keluarga, misalnya K/0 (menikah tanpa tanggungan).

D. Pajak yang Dipotong oleh Pihak Lain

Jika ada potongan pajak, pilih “Ya” pada pertanyaan nomor 10a.

Kategori :