"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang saat membacakan putusan pada Rabu 5 November 2025.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
BACA JUGA:Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis
Dalam pertimbangannya, MKD menilai Adies memang memberikan pernyataan yang tidak tepat soal gaji dan tunjangan DPR, namun telah meralat pernyataannya secara terbuka.
MKD menegaskan bahwa Adies tidak memiliki niat buruk untuk menghina atau merendahkan pihak mana pun.
"Karena itu nama baik teradu satu, Adies Kadir, harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI," ungkap Adang.