Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis

Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis

Cara buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk naik TransJakarta, MRT, dan LRT gratis bagi pekerja swasta penghasilan dibawah Rp6,2 juta.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gratiskan transportasi umum bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 sebagai bagian dari program kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong warga untuk beralih ke transportasi publik.

“Para pekerja, baik ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta bisa mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

BACA JUGA:KPK Lanjutkan Penggeledahan terkait Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, Amankan Dokumen hingga CCTV dari Rumah 2 Tersangka

Adapun layanan transportasi umum gratis mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Untuk menikmati layanan ini, pekerja dengan kriteria khusus pelu memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

KPJ merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi pekerja yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Melalui KPJ, pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan manfaat seperti fasilitas transportasi umum gratis, akses pangan dengan harga terjangkau, serta dukungan pendidikan bagi anak-anak mereka.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkan KJP? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Media ESPN Belanda Kagum, Persib Gunakan Strategi Cerdik! Misi Tembus ACL Elite Lewat Jalan Pintas

Syarat Daftar Kartu Pekerja Jakarta  

Berikut beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPJ, di antaranya:

  • Warga dengan KTP DKI Jakarta
  • Pegawai aktif di perusahaan swasta atau lembaga formal di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan (1,15 × UMP DKI 2025).
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Syarat Dokumen Kartu Pekerja Jakarta 

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi slip gaji
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  • Format formulir pendaftaran (unduh di bit.ly/formatkpj)
  • Formulir yang telah diisi dikirim melalui email ke [email protected], cc: [email protected]

BACA JUGA:Kerja Sama Indonesia–Taiwan: Teknologi Kapal Tanpa Awak Bantu Bersihkan Laut

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 

  • Siapkan seluruh dokumen administrasi (fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, dan surat keterangan aktif bekerja)
  • Kemudian pindai semua dokumen dan gabungkan menjadi satu file dalam format PDF
  • Lalu siapkan soft file pengajuan dengan unduh fomatnya melalui bit.ly/formatkpj
  • Isi formulir secara lengkap dan simpan dalam bentuk Excel
  • Kirim file Excel yang sudah diisi dan hasilnya dipindaian dokumen PDF ke email [email protected], dengan tembusan (cc) ke [email protected]
  • Pastikan menggunakan subjek email 'pengajuankpj_nama perusahaan'.
  • Selesai.

BACA JUGA:KPK Tetap Selidiki Polemik Proyek Whoosh Meski Prabowo Pasang Badan, Telusuri Tindak Pidana

Cara Daftar KPJ Offline 

  • Pemohon mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) setempat.
  • Data diverifikasi oleh Disnakertrans.
  • Pemohon membuka rekening di Bank Jakarta dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  • Setelah verifikasi, kartu KPJ akan didistribusikan di titik yang telah ditentukan.

Setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs TransJakarta untuk menikmati transportasi umum gratis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads