bannerdiswayaward

KPK Lanjutkan Penggeledahan terkait Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, Amankan Dokumen hingga CCTV dari Rumah 2 Tersangka

KPK Lanjutkan Penggeledahan terkait Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, Amankan Dokumen hingga CCTV dari Rumah 2 Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan pers di Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Kali ini, penyidik KPK mendatangi rumah dua tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN) di wilayah Pekanbaru, Riau.

“Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Ada Harrier Nangkring di Garasi

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (6/11/2025) itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) berupa rekaman CCTV dari rumah Abdul Wahid di Pekanbaru.

Barang-barang tersebut kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Riau pada Senin (3/11/2025). Dari hasil operasi tersebut, lembaga antirasuah resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.

BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara soal Tanah Jusuf Kalla: Eksekusi Belum Lewat Konstatering

KPK telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa (4/11/2025) hingga Sabtu (23/11/2025).

 

  • Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK,
  • Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads