3. Melindungi daya beli masyarakat,
4. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU lain dalam program legislasi nasional 2025–2029.
BACA JUGA:AdMedika Gandeng Waste4Change Kelola Sampah Kantor Menuju Zero Waste
BACA JUGA:Dinkes DKI: Korban Ledakan di SMA 72 Terus Mendapat Penanganan, Sore Ini Terdata 28 Orang
Apa Itu Redenominasi?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, tanpa mengurangi nilainya.
Contohnya:
- Rp 1.000 jadi Rp 1
- Rp 10.000 jadi Rp 10
- Rp 100.000 jadi Rp 100
Jika harga sebungkus mi instan sebelumnya Rp 3.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp 3, tetap sama nilainya, hanya berbeda nominalnya.
BACA JUGA:Honda Bikers Day 2025: Garut Bersiap Sambut Ribuan Pecinta Motor dari Seluruh Indonesia
Perlu diketahui, redenominasi berbeda dengan sanering.
Sanering adalah pemotongan nilai uang yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun, sedangkan redenominasi hanya mengganti angka nominal agar lebih sederhana.