BGN Tegaskan Mitra/Yayasan SPPG Wajib Daftar ke Dinkes, Jika Tidak Akan Ditutup Sementara

Selasa 11-11-2025,14:56 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Satu Tersangka Hadir, Kortas Tipikor Periksa Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium. 

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.

Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. 

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG  yang belum mendaftar,” kata Nanik.

BACA JUGA:Satu Tersangka Hadir, Kortas Tipikor Periksa Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

BACA JUGA:Manchester United Siapkan Cuan Rp4,8 Triliun, Bakal Boyong Lewandowski dan Adam Wharton?

Atas laporan Kementerian Kesehatan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan. 

“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan. Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. 

Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

Kategori :