JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)pada tanggal 1 April 2022 mendatang.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Hal ini dinyatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
BACA JUGA:Begini Modus Penyalahgunaan Bansos PKH Diungkap Kajari Tangerang Nova Elida Saragih
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).
Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.
BACA JUGA:Fenomena Pergerakan Tanah Mengancam 200 Jiwa Warga Manggarai Barat
Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” jelasnya.
BACA JUGA:50 Tahun Hadir di Indonesia, MMKSI Kenalkan Konsep Branding Baru, 'Life Adventure'
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.