Begini Modus Penyalahgunaan Bansos PKH Diungkap Kajari Tangerang Nova Elida Saragih
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih.-ist-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah menangani kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam penanganannya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Saat ini, keduanya dilakukan penahanan sesuai hasil penyidikan dan pemriksaan yang dilakukan Senin (21/3/2022).
Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kota Tangerang, Tigaraksa.
Di mana, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka ADP dan YN masing-masing bekerja sebagai pendamping PKH di Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017 hingga saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.
BACA JUGA:Heboh Pejabat di Pandeglang Robek Bendera Merah Putih, Polisi Beberkan Fakta
Nah, terkait modusnya, Kajari mengungkapkan, sepak terjang kedua tersangka.
Tersangka ADP sebagai Pendamping Sosial Bantuan Dana PKH tahun 2018 dan tahun 2019 mendampingi sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, dan Desa Margasari.
"Selama kurun waktu tahun 2018 dan 2019, tersangka ADP melakukan penarikan uang dana Bansos PKH milik KPM dampingannya melalui Brilink, dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari Rekening KPM dampingannya tersebut,” ungkapnya.
Nova menambahkan, tersangka ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif, dengan alasan KPM tersebut sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH.
Sedangkan tersangka YN, sebagai Pendamping Sosial Bantuan Dana PKH tahun 2018 dan tahun 2019 mendampingi sebanyak 335 KPM yang berada di Desa Cileles.
“Selama kurun waktu tahun 2018 dan 2019, tersangka YN melakukan penarikan uang dana Bansos PKH milik KPM dampingannya melalui Brilink, dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari Rekening KPM dampingannya tersebut,” jelasnya.
Menurut Nova, total kerugian keuangan negara yang telah dihitung Tim Auditor, untuk tersangka ADP sebesar Rp.365.122.440,00.
Sedangkan tersangka YN sebesar Rp.270.469.631,00.
Demikian tersebut sesuai nilai penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tangerang tanggal 27 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: