JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa KPK menemukan bukti dan petunjuk ini dari dugaan korupsi pembangunan Monumen Reog saat menangani kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata dia.
BACA JUGA:Rumah Dinas, Sekda, hingga Kantor Bupati Ponorogo Digeledah, KPK Sita Uang Tunai
Lebih lanjut, kata dia, tak jarang peristiwa tangkap tangan menjadi pintu masuk bagi KPK dalam menelusuri dan melacak praktik-praktik dugaan korupsi lainnya.
“Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara.
BACA JUGA:KPK Bidik Legislator Ponorogo terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Bupati Sugiri Sancoko
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka ialah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA:Tak Hanya Proyek RSUD, KPK Juga akan Selidiki Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.