Sehingga dapat disimpulkan bahwa ke-5 (lima) Warga Negara Nigeria itu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah illegal.
"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke-5 (lima) Tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," tukasnya.