Paspor Mati hingga Overstay, 5 WN Nigeria Diciduk Imigrasi Tangerang

Kamis 13-11-2025,14:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:1 Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, PNBP Imigrasi Tembus Rp8,3 Triliun Berkat Transformasi Digital

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ke-5 (lima) Warga Negara Nigeria itu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.

Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah illegal.

"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke-5 (lima) Tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," tukasnya.

Kategori :