Paspor Mati hingga Overstay, 5 WN Nigeria Diciduk Imigrasi Tangerang

Kamis 13-11-2025,14:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

TANGERANG, DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menciduk lima orang warga negara (WN) Nigeria. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimgirasian.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan lima WN Nigeria itu diciduk dari hasil giat operasi wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 4 Oktober 2025.

"Ada pun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, warga negara Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya kepada awak media, Kamis, 13 November 2025.

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Entikong Raih Penghargaan Prestisius Anugraha Wira Wibawa, Jadi Teladan di Garda Terdepan Perbatasan

Dalam pasal tersebut disebutkan, penyalahgunaan dapat mencakup tindakan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan, termasuk paspor. 

Pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ada pun lima WN Nigeria ilegal itu berinisial: KC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka diciduk di tempat yang berbeda di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:1 Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, PNBP Imigrasi Tembus Rp8,3 Triliun Berkat Transformasi Digital

"NC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Banten," tuturnya.

Sedangkan NWC, ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang; dan AAI ditemukan di di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Warga negara Nigeria ini mereka rata-rata masuk ke Indonesia ada yang 2016, 2019 dan dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah habis masa berlakunya," imbuhnya.

BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Uji Coba 'Corridor Gate', Pemeriksaan Penumpang Hanya 3 Detik!

"Maka izin tinggalnya juga secara otomatis tidak akan dapat diperpanjang atau juga tidak berlaku," sambung Felucia.

Selama tinggal di Indonesia, kegiatan lima WN Nigeria itu adalah berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang nantinya akan dijual atau dikirim ke negaranya.

"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," tegasnya.

Kategori :