Dari hasil razia, petugas menyita total 21 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda.
Sebanyak 19 botol disita dari tempat hiburan malam New BOA Executive Karaoke RGB, sementara dua botol lainnya ditemukan di warung Sidomuncul Buaran Gardu.
"Selain penertiban PSK, kami juga terus menindak peredaran minuman alkohol yang jelas-jelas dilarang di kota ini. Semua hasil temuan kami amankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ditegaskannya, Satpol PP Tangsel akan terus melakukan razia berkala di seluruh wilayah untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
"Kami tidak akan berhenti menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kota Tangsel," tegasnya.
Ia juga mengimbau pemilik indekos agar lebih selektif dalam menerima penghuni dan tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan.
"Pemilik kos harus berperan aktif. Jangan sampai tempatnya dijadikan ajang praktik asusila yang jelas melanggar aturan," imbaunya.
Seluruh pelanggar yang diamankan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.
Satpol PP memastikan razia dan patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan Tangsel yang aman, tertib, dan bermoral.