Pasien juga bisa langsung dirujuk ke tingkat paripurna sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
"Jadi pihak BPJS Kesehatan hanya bayar satu rumah sakit saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas," pungkas Azhar.