Cukai Popok dan Tisu Basah Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya

Sabtu 15-11-2025,10:26 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait rencana penerapan cukai baru pada beberapa komoditas, termasuk popok dan tisu basah.

Dalam keterangan persnya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan segera diterapkan, mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan.

“Saat ini, kami belum akan menerapkan cukai ini dalam waktu dekat. Sebelum perekonomian stabil, saya tidak akan menambah beban pajak,” ujar Menkeu Purbaya saat konferensi pers “Lapor Pak Menkeu” yang digelar di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 November 2025.

BACA JUGA:Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur

BACA JUGA:Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya juga turut menambahkan bahwa Kemenkeu sendiri juga tidak memiliki rencana penambahan cukai hingga pertumbuhan ekonomi sudah mencapai angka 6 persen atau lebih.

“Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan,” pungkas Menkeu Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif cukai terhadap komoditas seperti popok dan tisu basah sendiri muncul sejak 2021, atau setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Dalam hal ini, pembahasan pemberian tarif cukai tersebut sendiri dilakukan sebagian bentuk tindak lanjut dari penanganan sampah laut (PP 83/2018).

BACA JUGA:Insentif Baru Industri Otomotif, Kemenperin Dorong Perlindungan Tenaga Kerja dan Pembukaan Lapangan Kerja

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun: Kejagung Segera Ekskusi!

“Tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC),” tutur Nirwala.

 

Kategori :