Kemenkes Gandeng Roche Indonesia Perkuat Pembiayaan Kesehatan Nasional

Senin 17-11-2025,07:07 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Hadir menyaksikan acara ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama para pemangku kepentingan industri kesehatan dan asuransi.

BACA JUGA:Kemenkes Akan Ubah Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan untuk Efesiensi Layanan, Bisa Langsung ke Rumah Sakit Utama

Kolaborasi untuk Pembiayaan Kesehatan Berkelanjutan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional.

“Pemerintah tidak dapat membangun sistem ini sendiri. Kemitraan dengan sektor swasta sangat penting untuk memperkuat sistem kesehatan nasional,” ujar Budi.

Ia menargetkan 90% pembiayaan kesehatan ditanggung asuransi demi meminimalkan risiko kesulitan finansial yang kerap dialami masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.

Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa regulator tengah menyiapkan POJK baru untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, termasuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan sinergi melalui mekanisme Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits/CoB).

BACA JUGA:Kemenkes Segera Bangun Bank Genomik di Bogor untuk Pusat Riset dan Penelitian, Rampung Akhir 2026

Komitmen Roche Indonesia

Roche menegaskan komitmen jangka panjang untuk mendukung transformasi kesehatan Indonesia. Presiden Direktur Roche Indonesia, Sanaa Sayagh, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses layanan kesehatan yang berkualitas.

Direktur Divisi Diagnostik Roche, Lee Poh Seng, menambahkan bahwa diagnostik memainkan peran penting dalam efisiensi pembiayaan. Deteksi dini dianggap dapat menekan biaya perawatan jangka panjang dan mengoptimalkan penggunaan anggaran BPJS maupun asuransi swasta.

Penguatan Sistem Koordinasi Manfaat (CoB)

Salah satu fokus utama kemitraan ini adalah penerapan CoB yang menegaskan pembagian tanggung jawab pembayaran klaim ketika pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan. Melalui sistem ini, klaim tidak akan melebihi 100% tagihan sekaligus mencegah duplikasi pembayaran yang merugikan ekosistem pembiayaan kesehatan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 telah mengatur relasi antara JKN dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta. Namun tantangan masih hadir dalam hal:

sinkronisasi sistem pembayaran,

keaktifan kepesertaan,

koordinasi antarpembayar,

hingga pencegahan kasus pertanggungan ganda.

Melalui kerja sama ini, pemerintah dan sektor swasta berharap dapat menciptakan sistem CoB yang lebih kuat, efektif, dan berkelanjutan untuk memperluas akses kesehatan masyarakat.

Kategori :