JAKARTA, DISWAY.ID - Cek prediksi lokasi Operasi Zebra 2025 di Jakarta.
Korlantas Polri mulai merlakukan razia kendaraan melaluiOperasi Zebra 2025 selama periode 17-30 November 2025.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2025 Selama 14 Hari, Wakapolda Tegaskan Hal Ini
Operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna menekan angka pelanggaran serta meningkatkan keselamatan pengendara.
Momen ini juga menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas yang berfokus pada perlindungan terhadap pejalan kaki.
Kakorlantas Irjen Agus menjelaskan perlindungan terhadap pejalanan kaki merupakan hal penting karena mereka paling rentan dan harus diberi prioritas serta dilindungi terlebih dahulu.
"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan," kata Irjen Agus kepada wartawan pada Sabtu, 15 November 2025.
Harapannya, Operasi Zebra 2025 mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat.
BACA JUGA:Daftar Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Mulai 17-30 November, Awas Kena Tilang!
Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Berikut daftar target pelanggaran Operasi Zebra 2025, di antaranya:
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan
- Pengemudi tidak memakai helm SNI
- Pengemudi melanggar lampu merah
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Beerkendara sambil menggunakan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar aturan ganjil genap
- Melawan arus
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor
Lokasi Operasi Zebra 2025
Polda Metro Jaya memastikan lokasi Operasi Zebra 2025 tidak lagi berada pada titik razia tertentu seperti tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Denda Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang Dimulai Hari Ini, Melanggar Terancam di Penjara
Seluruh wilayah, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi area pelaksanaan melalui pola hunting system.
Artinya, patroli keliling yang menindak langsung setiap pelanggaran yang ditemukan oleh petugas.
Lokasi Operasi Zebra 2025 mencakup ruas-ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Petugas akan bergerak dinamis di jalan-jalan protokol, perempatan besar, hingga jalur penghubung antawilayah.
Sehingga, pengendara tidak bisa mengetahui titik-titik tertentu yang menjadi sasaran operasi karena patroli dilakukan secara mobil sepanjang hari dan tidak ada pos razia tetap.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Dimulai 17-30 November, Cek Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan
Meski begitu, ada sejumlah ruas jalan yang rawan razia kendaraan di Jakarta yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Berikut daftar jalan rawan razia kendaraan di Jakarta.
1. Jakarta Pusat
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Gatot Subroto
2. Jakarta Selatan
- Pasar Minggu
- Fatmawati
- Ciputat Raya
3. Jakarta Timur
- DI Panjaitan
- MT Haryono
- Sekitar Banjir Kanal Timur (BKT)
4. Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot
- Letjen S. Parman
5. Jakarta Utara
- Jalan Cilincing
- RE Martadinata
- Yos Sudarso
BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Digelar 17–30 November, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya!
Denda Setiap Pelanggaran di Operasi Zebra 2025
Adapun denda untuk setiap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025 sebagai berikut.
1. Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan: denda maksimal Rp500 ribu
2. Pengemudi tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250 ribu atau kurangan maksimal 1 bulan
3. Pengemudi melanggar lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
4. Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
5. Beerkendara sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750 ribu
6. Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
BACA JUGA:LPDB Genjot Peran Koperasi Besar untuk Majukan Koperasi Desa Merah Putih
7. Melanggar aturan ganjil genap: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
8. Melawan arus: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan untuk motor; denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan untuk mobil
9. Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
11. Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara pelanggara over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009. Keduanya dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu