Berdasarkan laporan dan hasil pelacakan, tim Subdit Resmob berhasil menangkap pasangan tersebut tanpa perlawanan. Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Polisi masih mendalami apakah kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya..