JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Dua pelaku berinisial AS dan YW, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di sebuah rumah kawasan Cilodong, Depok, pada 13 November 2025.
BACA JUGA:Salut! Enam Bocah Jujur Viral Diundang ke Podcast KPK, Ini Kisah Kejujurannya
BACA JUGA:Skema Diskon PLN di Program Power Hero, Berlaku Bagi Pendaftar sebelum 23 November 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengataka kasus terungkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan laporan korban.
Kenal Lewat Aplikasi Ojol
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada Oktober 2025, saat AS memesan layanan transportasi online milik korban.
"Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan terus berkomunikasi. Dalam pertemuan itu, AS juga mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga membuat korban tidak menaruh curiga," katanya kepada awak media, Senin 17 November 2025.
BACA JUGA:Pasca Insiden Ledakan, Siswa SMAN 72 Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka
Pada 2 November 2025, pelaku mulai menyiapkan aksinya. AS memesan layanan transportasi secara offline (di luar aplikasi) dan meminta korban mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan.
"Korban kemudian menjemput pasutri tersebut dan membawa mereka menuju fasilitas kesehatan sebagaimana diminta," ujarnya.
Saat perjalanan berlangsung, AS meminta korban berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dengan dalih hendak menemui klien, sementara korban dan YW menunggu di dalam kendaraan.
Tak lama setelah itu, AS menelpon YW dan memintanya menyuruh korban mengantarkan sebuah map atau dokumen penting ke lokasi ia bertemu klien.
"Korban yang tidak curiga akhirnya turun dari mobil, meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin menyala dan kunci tergantung," ucapnya.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku. AS langsung membawa kabur mobil korban dari rest area tersebut.