JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penyidik KPK ini, dilaporkan atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
BACA JUGA:Wuling Uji Ketahanan Darion PS-HEV di Rute Bali–Jakarta, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Prabowo Akui Ada Penerima MBG Alami Sakit Perut: Hal yang Biasa, Saya Juga Sering Salah Makan
Adapun, ini merupakan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
"Kami hari ini, memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini.
Dari situlah, Yusril meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara total.
BACA JUGA:NEKAT! Pasutri Ngaku Polisi, Curi Mobil Taksi Online di Rest Area Cibubur
BACA JUGA:Skema Diskon PLN di Program Power Hero, Berlaku Bagi Pendaftar sebelum 23 November 2025
Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu.
Meski hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro ini terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
"Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution," tutur Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KAMI, Usman menegaskan bahwa seharunya Bobby sudah dimintai keterangan terkait perkara ini.
BACA JUGA:Kasus Perundungan Meningkat, Prabowo Desak Penanganan Serius di Sekolah