Begini Tanggapan KPK Soal Putusan MK Sebut Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Selasa 18-11-2025,14:05 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Cak Imin Mantapkan 'SMK Go Global' Lewat Kerja Sama Toyota dan Panasonic

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

Kategori :