JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus tax amnesty periode 2016-2020.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun: Kejagung Segera Ekskusi!
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Dibekuk di Tangsel, Modusnya Ngaku Punya Akses Orang Dalam Kejagung
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ujar Anang kepada awak media, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
"Tahun 2016-2020 oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," jelas Anang.
BACA JUGA:Nih Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 November 2025, Buruan Klaim dan Dapatkan Rewards Eksklusif!
Meskipun demikian, Anang belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu dimulainya penyidikan oleh jaksa yang akhirnya memicu operasi penggeledahan.
Ia juga belum menanggapi informasi tentang penyitaan beberapa kendaraan bermotor.
"Nanti diinformasikan lebih lanjut," tukasnya.