JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus yang diduga digunakan dalam kasus korupsi terkait program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
BACA JUGA:Petakan Literasi Keagamaan, 13.600 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 18 November 2025.
"Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambung Anang.
Anang menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dugaan praktik suap tersebut.
Karena itu, dia belum bisa membeberkan jumlah perusahaan yang disinyalir memberikan uang.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung
BACA JUGA:Modal Secarik Kertas, Helwa Bachmid Luluh Dipersunting Habib Bahar: Minta Diakui Sebagai Istri Sah!
Selain itu, Anang membenarkan bahwa penggeledahan telah dilakukan di beberapa rumah dan kantor tiga hari sebelumnya.
Ia menyebut tidak dapat mengungkap detail alamat maupun siapa pemilik lokasi yang digeledah.
Namun, menurutnya, salah satu lokasi tersebut terkait dengan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum, Dirjen," imbuhnya.