BACA JUGA:BNPB Pantau Dampak Kenaikan Status Aktivitas Vulkanik Erupsi Gunung Semeru
"Perjanjian kerjasama ini merupakan pedoman kerja di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih kepada aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama," ujar Kapolda.
Adapun fungsi di bidang kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan mencakup pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, pencegahan, serta penegakan hukum tindak pidana lintas negara melalui koordinasi, pengawasan, dan pembinaan.