TANGERANG, DISWAY.ID -- Dalam rangka memperpanjang MoU antara Kapolri dan Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Banten bersama Polda Banten melakukan penandatanganan kerja sama terkait pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan data dari website KP3MI, wilayah Banten menjadi salah satu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri.
BACA JUGA:Status Awas! Semeru Erupsi, Warga Sekitar Lereng Dievakuasi
Pada 2025, tercatat sebanyak 104.423 PMI prosedural asal Banten telah bekerja di berbagai negara.
Namun, tren tersebut juga dibarengi maraknya keberangkatan PMI nonprosedural atau ilegal.
Pada semester I 2025, jumlahnya tercatat turun 50 persen atau menjadi 1.242 orang, dibandingkan pada 2024 yang mencapai 4.000 orang.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Mako Polda Banten, Rabu 19 November 2025, oleh Felucia Sengky Ratna selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten dan Irjen Pol. Hengki sebagai Kapolda Banten.
BACA JUGA:Wacana KRL Beroperasi 24 Jam, DPR Minta Kemenhub dan KAI Lakukan Perhitungan Matang
BACA JUGA:Wacana KRL Beroperasi 24 Jam, DPR Minta Kemenhub dan KAI Lakukan Perhitungan Matang
"Ini merupakan eskalasi dari komitmen bersama yang sudah dibangun sebelumnya. Untuk itu, hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah," kata Sengky, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Program Desa Binaan yang telah dibentuk oleh Keimigrasian akan dikolaborasikan sebagai instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU tersebut, khususnya dalam pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data.
"Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa kolaborasi ini memperkuat pilar penegakan hukum.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan Imigrasi merupakan keharusan dalam menghadapi kejahatan lintas batas.