Wakil Ketua MPR Tanggapi Gugatan UU MD3: Evaluasi Dewan Ada di Parpol, Publik Tetap Bisa Menilai Melalui Pemilu

Kamis 20-11-2025,21:36 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno merespon soal gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku menghargai masukan masyarakat yang menghendaki adanya kewenangan untuk mengevaluasi anggota dewan.

BACA JUGA:Impor Thrifting Dilarang, Cak Imin Minta UMKM Ubah Haluan Bisnis: Jangan Bisnis Baju Bekas Lagi

BACA JUGA:Electricity Connect 2025, Pemerintah Komitmen Bangun Ekosistem Kelistrikan Berbasis EBT

"Menghargai masukan masyarakat yang menghendaki adanya kewenangan untuk mengevaluasi anggota dewan. Tetapi berdasarkan sistem dan perundangan-perundangan yang kita sekarang, pertama partai politik itu menempatkan kadernya sebagai anggota dewan," kata Eddy saat ditemui di DPR RI, Kamis, 20 November 2025.

"Jadi saya dengan teman-teman yang lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan dari partai politik," sambung dia.

Dengan demikian, kata dia, yang berhak melakukan evaluasi terhadap anggota DPR adalah partai politik.

Namun, ia menyebut masyarakat juga tetap bisa melakukan evaluasi.

BACA JUGA:Cerita Inspiratif Erlyanie Founder B Erl Cosmetics, dari Mantan ART Jadi Pengusaha Sukses

BACA JUGA:10 Daftar Harga HP Infinix Terbaru 2025, Paling Murah Mulai Rp1,4 Jutaan

"Nah, dimana masyarakat kemudian bisa melakukan evaluasi? Pertama, evaluasi menyeluruh pada saat anggota dewan itu kemudian akan mencalonkan diri atau mencalonkan diri kembali," jelas dia.

"Ya, masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak," lanjutnya

Selanjutnya, ia menyebut masyarakat tetap bisa melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI dengan cara memberikan masukan terhadap partai politik.

"Kedua, selama atau sepanjang yang bersangkutan menjadi anggota dewan dan dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat, tentu masyarakat memiliki akses dan komunikasi untuk menyampaikan kepada partai politik, agar partai politik itu mengevaluasi anggota dewan yang bersangkutan," ungkapnya.

BACA JUGA:Bangkit Nuvola, Kreator AI yang Mengubah Cara Baru Bercerita di Industri Kreatif Indonesia

Kategori :