BACA JUGA:Cak Imin Ungkap Fakta Pahit, 1,6 Juta Lulusan SMK Jadi Pengangguran: 'SMK Go Global' Jadi Solusi
"Sehingga nanti partai politik bisa melakukan evaluasi apakah akan kemudian dilihat, ditinjau ulang keberadaannya di DPR, dan lain-lain," paparnya.
Ia menyebut sejauh ini mekanisme evaluasi anggota DPR RI berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik.
"Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi, dan kemudian melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai anggota dewan, ataupun perlu adanya pergantian. Saat ini pun seperti itu," imbuhnya.