Bahlil Sebut Polisi Aktif Berpangkat Komjen di Kementerian ESDM, Kinerjanya Sangat Membantu

Jumat 21-11-2025,07:27 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui terdapat anggota polisi aktif di kementeriannya.

Menurut Bahlil, salah satu di antaranya berpangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau Komjen,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 November 2025.

BACA JUGA:Komdigi: 45 Persen Anak Indonesia Jadi Korban Perundungan di Platform Digital

BACA JUGA:Imigrasi Cekal 5 Konglomerat ke Luar Negeri: Ada Bos Djarum!

Ia menilai kehadiran polisi aktif, serta jaksa aktif yang juga ditempatkan di kementeriannya, sangat membantu kinerja Kementerian ESDM.

“Sangat, sangat membantu. Ini kolaborasi yang baik,” tambahnya.

Bahlil menegaskan kementeriannya akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku sambil menjaga kesinambungan kerja, dan koordinasi antar-lembaga di sektor energi dan pertambangan.

“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum dan Menpan RB, itu akan menjadi rujukan,” jelas Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif untuk menduduki jabatan sipil.

BACA JUGA:Bahlil: Gugatan UU MD3 ke MK Bagian dari Demokrasi, Kita Hormati Prosesnya

BACA JUGA:Cak Imin Ingin Skema Bansos Dialihkan Jadi Pelatihan Cepat Kerja Keluarga Miskin

MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Kategori :