KPK Ungkap Calon Nama Tersangka dalam Kasus Google Cloud

Jumat 21-11-2025,15:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil Langkah Tepat

BACA JUGA:Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bahan Bom via Online, Dalih untuk Ekskul Sekolah

Penyelidikan yang dilakukan KPK diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya kasus yang diselidiki KPK berbeda dengan yang diusut Kejaksaan Agung,

Asep menjelaskan, kasus itu terjadi pada saat pandemik COVID-19. Saat itu sekolah terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar online.

Dalam penyelidikanmya, KPK telah memeriksa mantan menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku pemberian klarifikasi soal pengadaan google cloud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lancar.

"Tadi baru saja Alhamdullilah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di kemendikbud. Alhamduillah lancar," ujar Nadiem kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sinergi Dengan Kementerian Perumahan, Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang

BACA JUGA:Sinchan Jadi Kena Getahnya Imbas Konflik China dan Jepang di Tengah Ketegangan Diplomatik Soal Taiwan

"Saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan," sambungnya.

Ia tak membeberkan apa yang didalami KPK dan juga berapa banyak pertanyaan yang diberikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makariem (NAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Penetapan Tersangka NAM pada Kamis, 4 September 2025 dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

Kategori :