JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tegas dan dingin atas niat para pedagang thrifting yang ingin membayar pajak.
Purbaya mengaku tak peduli dengan niat para pedagang thrifting.
"Saya gak peduli dengan bisnis thrifting," katanya dalam pidatonya
Bagi Purbaya, yang namanya barang bekas adalah ilegal.
BACA JUGA:Impor Thrifting Dilarang, Cak Imin Minta UMKM Ubah Haluan Bisnis: Jangan Bisnis Baju Bekas Lagi
Maka ia ingin membersihkan barang ilegal dari Indonesia.
"Yang saya tekankan adalah bisnis ilegal dari pasar Indonesia," tuturnya
"Saya akan membersihkan barang ilegal dari Indonesia," tambahnya.
Thrifting, kata Purbaya, adalah barang bekas.
BACA JUGA:Pedagang Thrifting Khawatir Omzet Anjlok 80 Persen Jika Produk Impor Diganti Barang Lokal
"Yang namanya barang bekas kan dilarang ya, sudah pasti itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak dengan bisnis thrifting," tuturnya.
Sebelumnya, Pedagang pakaian bekas atau thrifting, Rifai Silalahi meminta pemerintah untuk mencari solusi persoalan thrifting.
BACA JUGA:Pedagang Thrifting Curhat di DPR: Bukan Kami, Tapi Dominasi Impor China yang Matikan UMKM!
Ia memberikan opsi kepada pemerintah yakni dilegalkan atau diberikan kuota batasan jualan.
"Mungkin untuk dilegalkan mungkin sulit karena negara kita belum jelas apa sih motivasinya. Kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan," kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu, 19 November 2025.