Faizal merujuk pada keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dalam proses hukum terkait isu tersebut. Menurut dia, langkah itu menunjukkan adanya 'ruang dialog' untuk mengevaluasi status hukum para pihak.
BACA JUGA:The Jansen Terkesima Tampil di Final Honda DBL 2025: Anak Muda Adalah Harapan!
“Bukan berarti ada mediasi antara pihak pengacara Roy Suryo dkk. dan Pak Jokowi. Itu tidak benar. Yang kami dorong adalah ruang bagi Tim Reformasi Polri untuk mengevaluasi penetapan tersangka jika memang memungkinkan,” tegasnya.
Faizal menilai diskusi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berlangsung dinamis dan mayoritas anggota tim terbuka terhadap gagasan tersebut.
Ia berharap pendekatan dialog dapat menghindarkan publik dari polarisasi berkepanjangan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil serta transparan.