Fakta-Fakta Mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sabtu 22-11-2025,10:30 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut fakta-fakta mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi.

Diketahui, Ira Puspadewi sendiri adalah mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Majelis Hakim memutuskan jika Ira Puspadewi yang disebut pernah catatkan laba terbesar untuk BUMN ini divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora

Adapun, Ira dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut fakta-fakta dari mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Fakta-Fakta Mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi

1. Menulis Surat ke Ferry Irwandi

Ira yang dituduh melakukan korupsi menulis surat khusus ke Ferry Irwandi.

Dari rutan KPK, ira menulis surat yang berisikan kronologi, bantahan serta alasan mengapa keputusan akuisisi diambil.

BACA JUGA:MENOHOK! Ferry Irwandi Bicara Sosok Ira Puspadewi, Dirut BUMN yang Dipenjara Padahal Cetak Laba Tertinggi

Ira mengatakan bahwa keputusan yang dibuat untuk melayani masyarakat tidak boleh dikriminalisasi.

Dalam surat yang dibacakan Ferry, Ira menyampaikan beberapa poin penting:

  • Tidak ada aliran dana yang mengalir ke dirinya.
  • PPATK, KPK, hingga penggeledahan kantor dan rumah tidak menemukan satu rupiah pun dugaan penerimaan pribadi.
  • Motivasi akuisisi PT JN adalah menjaga keberlanjutan subsidi lintasan 3T.
  • ASDP melayani 300 lintasan, dan lebih dari 70% berada di wilayah defisit.
  • Kapal komersial baru tidak bisa beroperasi karena moratorium izin sejak 2017.
  • PT JN memiliki 53 kapal dengan izin trayek melekat pada perusahaan.

2. Divonis bersama dua terdakwa lain

Ira divonis penjara tidak sendiri, ada dua terdakwa lain yang juga turut terseret kasus tersebut, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

BACA JUGA:Surat Khusus Ira Puspadewi ke Ferry Irwandi, Mantan Dirut BUMN ke yang Pernah Catatkan Laba Besar BUMN Divonis 4.5 Tahun Kasus Korupsi

3. Diwarnai Dissenting Opinion

Dissending Opinion atau perbedaan pendapat mewarnai keputusan vonis Ira Puspadewi dkk.

Majelis Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging), dikarenakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN dan PT ASDP.

Kategori :