Fakta-Fakta Mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sabtu 22-11-2025,10:30 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Sebab, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi itu adalah keputusan bisnis.

Sesuai fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini jika unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan oleh JPU KPK ini tidak terbukti secara meyakinkan.

Sunoto juga mengatakan jika tindakan Ira merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh BJR atau Business Judgement Rule, ia menganggap jika Ira dkk beritikad baik dan berhati-hati tanpa mempunyai niat jahat (mens rea) untuk rugikan negara.

BACA JUGA:KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH dari Laporan Masyarakat

4. Terdakwa tak Terima Keuntungan

Selain itu, Majelis Hakim menilai Ira dan kawan-kawan ini tak menerima keuntungan untuk pribadi dalam perkara tersebut.

Hal ini jadi salah satu poin yang dipertimbangakn hakim, sehingga hukuman Ira dkk lebih ringan daripada JPU KPK.

Bahkan, hakim menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira dkk menerima keuntungan pribadi soal KSU dan akuisisi PT JN.

Akan tetapi, hakim berpendapat perbuatan para terdakwa yang telah memberikan keuntungan luar biasa pada PT JN atau pemiliknya bernama Adjie.

Atas dasar itulah yang membuat ketiganya dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: KPK Soroti Dugaan Korupsi Layanan Haji: 'Miris' Libatkan BPKH dan Kemenag

5. Meminta Perlindungan Presiden

Di satu sisi, Ira Puspadewi juga meminta perlindungan hukum pada Presiden RI Prabowo Subianto setelah mendapatkan kasus vonis ini.

Ira menyebutkan jika perlindungan ini agar direksi BUMN tak lagi dikriminalisasi saat mengambil suatu keputusan besar.

Tak hanya itu, Ira menekankan jika akuisisi PT JN ini merupakan keputusan strategis yang bukan hanya untuk ASDP, melainkan untuk Indonesia.

Iamenyebut jika akuisisi ini menguatkan posisi ASDP terutama untuk melayani wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kategori :