Oya menambahkan bahwa memori kasasi akan segera dimasukkan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat, guna membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Tegaskan Pembelajaran Mendalam Kini Bisa Dibiayai Dana BOS
Langkah kasasi ini diharapkan dapat membuat Mahkamah Agung meninjau kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh pengadilan sebelumnya.
Adapun Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.