Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun!

Senin 24-11-2025,16:01 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kreator konten dan penari, Vadel Badjideh, kembali menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan setelah upaya bandingnya ditolak dan justru memperberat hukuman.

Vadel melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.

BACA JUGA:Pemulung Tewas Akibat Ledakan Peluru Tank di Bekasi, Warga Sempat Mengira Gardu PLN Meledak

BACA JUGA:Pilu Kakek Tugimin saat Tahu Alvaro Telah Tiada: Gimana Nggak Syok, Dari Kecil Kami yang Mengurus

Keputusan kasasi ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Vadel dan, alih-alih memberikan keringanan, justru menambah hukuman pidana yang harus dijalaninya dari vonis awal 9 tahun penjara menjadi 12 tahun.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," tutur Oya Abdul Malik, Minggu, 23 November 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh terkait kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Malah Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis tersebut merupakan putusan atas kasus persetubuhan dan aborsi yang menimpa putri Nikita Mirzani, Lolly.

Merasa vonis awal 9 tahun terlalu berat dan tidak sejalan dengan fakta persidangan yang dinilai diabaikan, pihak Vadel mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman.

Namun, harapan itu pupus. Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta mengambil sikap berbeda, dengan pertimbangan bahwa perbuatan aborsi dilakukan lebih dari satu kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.

Alhasil, hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Serbu! VIVO Kembali Jual BBM di Sejumlah SPBU, Cek Lokasinya di Sini

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, memastikan bahwa timnya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke tingkat kasasi, yang merupakan upaya hukum terakhir.

"Kami merasa putusan banding ini tidak adil. Tujuan kami mengajukan banding adalah untuk mendapatkan keringanan, tetapi yang terjadi justru vonisnya diperberat menjadi 12 tahun," kata Oya Abdul Malik kepada wartawan.

Kategori :