Jimly Asshhidqie: Jika Ada Potensi Abuse dalam KUHAP Baru, Segera Uji ke MK Jangan Nunggu 30 Hari

Selasa 25-11-2025,14:09 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Reformasi Polri Jimly Asshidqie mempersilahkan siapapun yang menyebut adanya kecacatan aturan dalam KUHAP yang baru untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja anjukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditanda tangani oleh Presiden," kata Jimly di Gedung Sekretariat Negara, Selasa, 25 November 2025.

BACA JUGA:Mikel Arteta Serius Incar Murillo, Arsenal Bersaing Ketat dengan Chelsea dan Barcelona

BACA JUGA:Jakarta Terancam Tenggelam, Air Laut Lebih Tinggi di Atas 2 Meter dari Daratan di Pantai Mutiara

Ia menjelaskan proses mekanismenya bisa melalui judicial review bukan melalui Perppu.

"Sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang -undang dasar kita," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa apabila dalam 30 hari tak ditandatangani oleh Presiden maka otomatis akan menjadi undang-undang.

"Artinya sudah final secara material. Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," paparnya.

BACA JUGA:Tren Blush On dari Cream Blush Bikin Pipi Merona, Bisa Dipakai Jadi Lip Cream?

BACA JUGA:Media Inggris Ungkap: Timnas Indonesia Bidik Asisten Pelatih Liverpool

"Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman menyebut ada 14 substansi dalam KUHAP baru ini.

Berikut beberapa hal yang menjadi substansi RUU KUHAP antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

Kategori :