KPK Tunjukkan Kondisi Kapal Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Penuh dengan Karat

Selasa 25-11-2025,16:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta bagi Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry. 

Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kategori :