JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan TPPU SYL akan diproses bersamaan dengan dugaan tindak pidana asal lain yang masih berjalan.
BACA JUGA:KPK Tunjukkan Kondisi Kapal Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Penuh dengan Karat
“Kasus TPPU SYL awalnya merupakan pengembangan dari pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan. Tetapi kemudian ada beberapa perkara lain di masa beliau menjabat, sehingga kami menunggu agar perkara-perkara ini sekalian naik,” ujar Asep, Selasa (25/11/2025).
Menurut Asep, terdapat dugaan aliran uang dari dua perkara lain di Kementerian Pertanian yang dinilai berkaitan dengan SYL. Karena itu, KPK menilai penyusunan dakwaan TPPU lebih tepat dilakukan setelah seluruh perkara induk memasuki tahap penuntutan.
Adapun dua perkara yang menjadi perhatian KPK, yaitu:
1. Kasus pengadaan asam formiat (asam semut) 2021–2023
- Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka
- Identitas belum diumumkan
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp75 miliar
- Delapan orang dicegah ke luar negeri:
DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH (PNS), MT (PNS)
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Korupsi di 31 Proyek RSUD Quick Win Kemenkes Lainnya
2. Kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan (2021)
- Meliputi pengadaan X-Ray statis, mobile, hingga X-Ray trailer/kontainer
- Nilai total pengadaan mencapai Rp194,2 miliar
KPK mencurigai bahwa sebagian aliran dana dari dua proyek tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU SYL. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dibawa secara paralel.
“Dugaan kami ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut kepada saudara SYL, dan itu harus sekaligus kami dakwakan. Ini sebabnya TPPU memerlukan waktu tambahan,” kata Asep.
KPK menyebut penyelesaian tindak pidana asal menjadi langkah penting sebelum menyatukan dakwaan TPPU secara utuh.
Lembaga antikorupsi ini memastikan penyidikan berjalan simultan, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.